Latest Entries »

Kamis, 20 Mei 2010

SILABI MATA KULIAH Hukum Perdata UNISBA

MATA KULIAH : HUKUM PERDATA

KREDIT : 2 SKS

SEMESTER : II (DUA)

PENANGGUNGJAWAB : Lina Jamilah,S.H.,M.H

DESKRIPSI SINGKAT :
Materi perkuliahan ini mencakup kaidah dan prinsip-prinsip mengenai hukum perorangan,hukum perkawinan, hukum benda pada umumnya, dan hak-hak kebendaan yang memberikan kenikmatan.

KOMETENSI DASAR
1..Mahasiswa dapat mendeskrifsikan Konsep Dasar & ruang lingkup hukum perdata.
2. Mengelompokkan subyek hukum perseorangan dengan badan hukum sebagai subyek hukum.
3.Membedakan Catatan Sipil yang dulu dengann yang diatur dalam Kepres No. 12 Tahun 1083
4.Mendeskrifsikan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
5.Mendeskrifsikan pengaruh berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960. terhadap Buku II tentang Benda.

MATERI PEMBELAJARAN
1.1. Pengantar Hukum Perdata
2.1Hukum Perorangan
3.1.Catatan sipil mrt KUHPerdata Dan Kepres No. 12 Tahun 1983
4.1. Perkawinan Mrt UUNo. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
5.1.Buku II tentang Benda

URAIAN MATERI PEMBELAJARAN
1.1. Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Perdata
1.1.2. Hukum Perdata dan system Hukum Perdata
Sejarah Terbentuk Dan Berlakunya Hukum Perdata di Indonesia

Sistematika Hukum Perdata
2.1.1 Perngertian Dan wujud Subyek hukum
2.1.2. Nama dan Kewarganegaraan
2.1.3. Kewenangan berhak dan kewenangan berbuat
2.1.4. Badan Hukum ,
2.1.5. Domicili, dan Macam-macam Domicili
2.1.6. Keadaan Tidak Hasdir seseorang
1.3.1. Pengertian catatan sipil
1.3.2 Tugas Catatn sipil
1.3.3 Fungsi Catatan Sipil
4.1.1. Pengertian , Syahnya, Syarat-syarat dan Asas-asas Perkawinan menurut UU No. 1 Thaun 1974 dan Hukum Islam
4.1.2.Pengertian Pencegahan,Pembatalan Dan Perkawinan Mrt Uu No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.Perbedaan   pencegahan dan Pembataklan Perkawinan
4.1.3. Pengertian Perjanjian Perkawinan Mrt UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan .
4.1.4. Akibat Hukum Perkawinan dan Perceraian Mrt UUNo. 1 Ttahun 1974 Dan Hukum Islam
4.1.5 Perkawinan di Luar Negeri dan Perkawinan Campuran
4.1.6 Akibat Hukum Perkawinan di Luar Negeri dan Perkawinan Campuran.
5.1.1. Pengaruh Berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960
5.1.2. Sistem Hukum Benda
5.1.3. Pengertian dan Macam2 Penggolongan Benda
5.1.4. Membedakan Bendabwrgerak dan Todak Bergerak
5.1.5. Hak 2 Kebendaan dan 10 Asas-Umum Hak Kebendaan
5.1.6. Pengertian dan Mmacam2 Bezit
5.1.7. Cara memperoleh Bezit
5.1.8. Theori Bezit Benda Bergerak, Interpensi dan Hapusnya Bezit
5.1.9. Pengertian dan Pembatasan Hak Milik
5.1.10. Cara memperoleh Hak Milik
5.1.11. Penyerahan Macam Hak Milik dan Hapusnya Hak Milik

Hak Milik Menurut Hukum Islam

PENGALAMAN BELAJAR
  - Menyebutkan Pengertian Hukum Perdata dari Beberapa Sarjana, membuat depinisi dengan bahasa sendiri, Mendiskusikan Pengertian Hukum Perdata sehingga mendapatkan Pengertian Hukum Perdata yang tepat atau Mendapatkan Pengertian Hukum Perdata yang memenuhi prinsip2 yang terdapat dalam Hukum Perdata.

 Bisa mengkaji, mengklasifikasikan tentang Pengertian Subyek Hukum, Membedakan Orang Dengan Badan Hukum, Serta bisa mengkaji mengenai keadaan tidak hadir seseorang.
 Mahasiswa mampu membedakan antara Catatan Sipil dengan Kepres mengenai tugas dan fungsinya
 Mahasiswa mampu menjelaskan dan Membedakan pengertian, Syarat2, Syahnya dan Asas-asas Perkawinan.
 Dapat menjelaskan dan membedakan antara Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan Mrt UU No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
 Mahasiswa dapat menjelaskan Pengerrtin dan Akibat Hukum dengan adanya Perjanjian Perkawinan Mrt UU No. 1 Tahun 1974
 Mahasiswa dapat menjelaskan dan membedakan sebab2 putusnya Perkawinan Mrt UU No, 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
 Dapat menjelaskan PengertianPerkawinan DI Luar Negeri, dan Perkawinan Campuran. Dan dapat Membedakan dan Menjelaskan Perkawinan Campuran Mrt UU N0. 1 Tahun 1974 dan Sebelum Lahirnya UU No. Perkawina
 Dapat menjelaskan pengaruh Berlakunya UUPA No. 5 Tahun 1960,
 menjelaskan Sistem, macam2 Hukum Benda, menjelaskan asas2 hak kebendaan, menjelaskan perbedaan Benda bergerak dan tidak bergerak Dapat membedakan Hak2 Kebendaan dan asas2 Umum Hak Kebendaan.
 Dapat menjelaskan pengertian, macam2 Bezit, cara memperoleh Bezit dan Hapusnya Bezit.
 Dapat menjelaskan Pengertian, Pembatasan, Cara memperoleh, , Penyerahan dan Hapusnya Hak Milik. Menurut KUHPerdata dan Hukum Islam.

METODE PEMBELAJARAN: Menyampaikan materi oleh dosen, Tanya jawab dan diskusi, membuat karya ilmiah dan memberi tugas mahasiswa ke perpustakaan untuk membuat resume tentang Hukum Perdata dari sumber-sumber bacaan lain .

PENILAIAN HASIL BELAJAR:

1. UTS

2. UAS

3. Tugas

4. Partisipasi Kelas

BUKU TESK UTAMA:
Hj Harumiati,S.H.,M.H. (2007). Hukum Perdata Mengenai Perorangan dan Benda Bahan Ajar. Fakultas Hukum Unisba, Bandung.

BUKU PENGAYAAN:

BUKU WAJIB / B.W.
1. ABDULKADIR MUHAMMAD : HUKUM PERDATA INDONESIA
2. R. SUBEKTI : POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
3. SRI SOEDEWI M.S. : HUKUM PERDATA, HUKUM BENDA
4. R. ALI RIDO : BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN BADAN HUKUM, PERSEROAN, PERKUMPULAN, KOPERASI, YAYASAN, WAKAF.

BUKU ANJURAN / B.A.
1. ABDULWAHAB BAKRI : HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
2. F.X. SUHARDANA : HUKUM PERDATA 1
3. RIDUAN SYAHRANI : SELUK BELUK DAN ASAS-ASAS HUKUM PERDATA

PERUNDANG-UNDANGAN
1. KUH PERDATA
2. UUPA NO. 5.1960
3. UU NO. 1/1974
4. PP NO. 9/1975
5. KEPPRES NO. 12/1983
6. KOMPILASI HUKUM ISLAM

2 komentar:

affenndy mengatakan...

ass..
Maksih Ibu atas Blognya sangat Mebantu ke efektifan dalam belajar mengenai Hukum perdata

Unknown mengatakan...

ass ibu lina cantik ^^
makasih blognya suangat membantuuuu hehehe salam dari angkatan 2012 buu ^^

Posting Komentar