Latest Entries »

Kamis, 20 Mei 2010

RENCANA PELAKSANAAN PERKULIAHAN (RPP)

Mata Kuliah : Hukum Perdata

Semester : II (dua) - Genap

Pertemuan Ke : 1 (satu) + 2 (kedua)

Alokasi Waktu : 2 x 200 menit

Standar Kompetensi : Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah hukum perdata, dapat membedakan hukum perdata dengan hukum yang lainnya, dan mampu menyelesaikan kasus-kasus perdata yang ada dalam masyarakat .

Kompetensi Dasar : Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum perdata.

Tujuan Pembelajaran:
Mahasiswa dapat menguasai Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Perdata,Hukum Perdata Arti luas dan sempit,Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil,Sistem Hukum Perdata di Indonesia,Asas-asas Hukum Perdata,Sejarah Terbentuk Dan Berlakunya Hukum Perdata DI Indonesia, serta Sistematika Hukum Perdata.

I. Indikator :
1. Menjelaskan pengertian Hukum Perdata
2. Menjyebutkan ruang lingkup Hukum Perdata
3. Membedakan Hukum Perdata dengan bidang hukum lainnya.
4. Menjelaskan Hukum Perdata dan Sistem Hukum Perdata di Indonesia
5. Menjelaskan asas-asas Hukum Perdata
6. Menguraikan system dan sejarah terbentuknya KUH Perdata di Indonesia

II. Materi Perkuliahan:
1. Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Perdata
2. Hukum Perdata Arti luas dan sempit
3. Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil
4. Sistem Hukum Perdata di Indonesia.
5. Asas-asas Hukum Perdata
6 Sejarah Terbentuk Dan Berlakunya Hukum Perdata DI Indonesia
7.Sistematika Hukum Perdata

III. Metoda Perkuliahan:
Tanya Jawab dan Diskusi

IV. Langkah-langkah Pembelajaran

Pertemuan Ke- 1
Materi yang disampaikan yaitu Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Perdata, Hukum Perdata Arti luas dan sempit, Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil.

A. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa secara acak ditanya materi yang ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas untuk mengingatkan kembali supaya kelihatan ada benang merahnya.

B. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mengkaji tentang pengertian hukum perdata dari beberapa sarjana/pakar hukum dan mengevaluasinya sehingga secara individual mahasiswa dituntut dapat membedakan pengertian-pengertian hukum perdata tersebut.
 Mahasiswa melakukan Tanya jawab tentang hukum perdata dalam arti luas dan sempit, hukum perdata materil, formil, sehingga pengertian-pengertian tersebut dapat dikuasai.

C. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.
Pertemuan Ke-2
Materi yang akan disampaikan adalah . Sistem Hukum Perdata di Indonesia, Asas-asas Hukum Perdata, Sejarah terbentuk dan Berlakunya Hukum Perdata DI Indonesia, dan Sistematika Hukum Perdata

D. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya mengenai materi sebelumnya yang ada kaitannya dengan materi yang akan di bahas sehingga terlihat adanya kesinambungan.

E. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa melalukan tanya jawab mengenai sistem hukum perdata, sehingga dapat menjelaskannya dengan baik.
 Mahasiswa mengkaji tentang Asas-asas hukum perdata dan membuat contoh-contohnya,sehingga secara individual mahasiswa menguasai asas-asas hukum Perdata tsb..
 Mahasiswa mendiskusikan sejarah dan sistematika hukum Perdata, sehingga dapat menyimpulkan materi-materi yang telah diberikan sehingga meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

F. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

V. Alat/Bahan/Sumber Belajar :
 Bahan ajar Hukum Perdata
 Buku-buku sumber pengayaan lain

VI. Penilaian :
 Jenis Tagihan: Tugas Kelompok
 Bentuk Instrumen: Tugas tertulis
 Contoh Instrumen: Mahasiswa ditugaskan untuk membuat rumusan pengertian hukum perdata dengan bahasa sendiri dengan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip ketentuan hukum perdata.


Mata Kuliah : Hukum Perdata

Semester : II (dua) - Genap

Pertemuan Ke : 3 (tiga) + 4 (empat)

Alokasi Waktu : 2 x 200 menit

Standar Kompetensi : Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah hukum perdata, dapat membedakan hukum perdata dengan hukum yang lainnya, dan mampu menyelesaikan kasus-kasus perdata yang ada dalam masyarakat

Kompetensi Dasar : Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum perdata.

Tujuan Pembelajaran :
Mahasiswa dapat menjelaskan dan membedakan subyek hukum perseorangan dan badan hukum, pentingnya nama, kewarganegaraan dan domicili.

I. Indikator:
1. Menjelaskan pengertian subyek dan wujud subyek hukum dan macam subyek hukum
2. Menjelaskan pentingnya nama, kewarganegaraan dan domicile
3. Menjelaskan dan membedakan pengertian kewenangan berhak dan kecakapan berbuat
4. Menjelaskan akibat hukum ketidakwenangan berhak dan ketidakcakapan berbuat
5. Menjelaskan pengertian dan akibat hukum pengampuan
6. Menyebutkan dan menjelaskan pengertian Hukum Perdata dan ruang lingkup Hukum Perdata.
7. Membedakan Hukum Perdata dengan bidang hukum lainnya.
8. Menjelaskan Hukum Perdata dan Sistem Hukum Perdata di Indonesia
9. Menguraikan dan menjelaskan asas-asas Hukum Perdata, sistem dan sejarah terbentuknya KUH Perdata di Indonesia

II. Materi Perkuliahan:
1. Pengertian dan wujud subyek hukum
2. Membedakan dua macam subyek hukum
3. Nama, kewarganegaran dan domisili
4. Kewenangan berhak dan kecakapan berbuat
5. Akibat ketidak cakapan seseorang
6. Pengertian dan macam –macam badan hukum
7. syarat formal dan materil untuk mendirikan badan hukum

III. Metoda Perkuliahan:
Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk menanyakan materi kuliah sebelumnya, menjelaskan materi yang baru, dan tanya jawab.

IV. Langkah-langkah Pembelajaran:

Pertemuan Ke-3 (tiga)
Materi yang disampaikan yaitu Pengertian dan wujud subyek hukum,Membedakan dua macam subyek hukum Nama, kewarganegaran dan domisili.

G. Kegiatan Awal:
 Menjelaskan materi tentang pengertian dan wujud subyek hukum, membedakan dua macam subyek hukum, dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan subyek hukum tersebut.

H. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mengkaji tentang pengertian subyek hukum dan wujud subyek hukum dan mengevaluasinya sehingga secara individual mahasiswa dituntut dapat membedakan antara subyek hukum perseorangan dengan badan hukum sebagai subyek hukum.
 Mahasiswa melakukan Tanya jawab tentang pengertian dan pentingnya nama, kewarganegaraan, dan macam-macam domicile sehingga pengertian-pengertian tersebut dapat dikuasai.
I. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.

Pertemuan ke-4 (empat)
Materi yang disampaikan Kewenangan berhak dan kecakapan berbuat,Akibat ketidak cakapan seseorang, Pengertian dan macam –macam badan hukum dan syarat formal dan materil untuk mendirikan badan hukum.

J. Kegiatan Awal:
 Menjelaskan materi tentang Kewenangan berhak,kecakapan berbuat dan akibat ketidak cakapan seseorang.

K. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa melalukan tanya jawab mengenai Kewenangan berhak dan kecakapan berbuat, dan akibat ketidak cakapan seseorang sehingga dapat menjelaskannya dengan baik.
 Mahasiswa mendiskusikan pengertian dan macam-macam badan hukum, syarat formal dan materil untuk mendirikan badan hukum,sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
L. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.
V. Alat/Bahan/Sumber Belajar :
 Bahan ajar Hukum Perdata
 Buku-buku sumber pengayaan .

VI. Penilaian :
 Jenis Tagihan: Tugas Individual
 Bentuk Instrumen: Tugas tertulis
 Contoh Instrumen: Mahasiswa ditugaskan untuk membuat resume semua materi perkuliahan yang telah diberikan.


Mata Kuliah : Hukum Perdata

Semester : II (dua) - Genap

Pertemuan Ke : 5(lima), 6(enam) dan 7(tujuh).

Alokasi Waktu : 3 x 200 menit

Standar Kompetensi : Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah hukum perdata, dapat membedakan hukum perdata dengan hukum yang lainnya, dan mampu menyelesaikan kasus-kasus perdata yang ada dalam masyarakat .

Kompetensi Dasar : Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum perdata.

Tujuan Pembelajaran :
Mahasiswa dapat menguasai Pengertian, tugas, fungsi, perbedaan catatan sipil menurut KUHPerdata dan Kepres No. 12 Tahun 1983, juga arti, syahnya, syarat-syarat , asas-asas, pencegahan dan pembatalan Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.

 I. Indikator:
1.Menjelaskan pengertian, tugas, dan fungsi catatan Sipil
2.Membedakan Catatan Sipil menurut KUHPerdata dan Kepres N0. 12 Tahun 1983
3.Menjelaskan pengertian, syahnya, syarat-syarat , dan asas-asas perkawinan
4.Membedakan asas-asas, pencegahan dan pembatalan perkawinan

II. Materi Perkuliahan:
1. Pengertian, tugas, dan fungsi catatan sipil
2. Perbedaan Catatan Sipil Menurut KUHPerdata dan Undang-undang N0. 12 Tahun 1983
3. Pengertian dan syarat-syarat perkawinan
4. Syahnya perkawinan menurut Uundang-undang N0. 1 Tahun 1974 dan dua golongan yang berbeda pendapat tentang hal tersebut.
5. Asas-asas Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974,KUHPerdata dan Hukum Islam
6. Pengertian Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
7. Perbedaan Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

III. Metoda Perkuliahan:
Tiga orang mahasiswa(kelompok) mempresentasikan makalah dan terus dilakukan Tanya jawab.antar mahasiswa, dan dosen memjelaskan jawaban yang kurang tepat.

IV. Langkah-langkah Pembelajaran

Pertemuan Ke-5(lima)
Materi yang disampaikan tentang Pengertian, tugas, dan fungsi catatan sipil, Perbedaan Catatan Sipil Menurut KUHPerdata dan Undang-undang N0. 12 Tahun.1983.

M. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa (kelompok )diberi kesempatan untuk mempresentasikan makalah yang telah di tugaskan, di teruskan dengan penjelasan materi yang telah di presentasikan.

N. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mengkaji tentang pengertian, tugas dan fungsi catatan sipil dan mengevaluasinya sehingga secara individual mahasiswa dituntut untuk dapat mnguasai tentang catatan sipil tersebut.
 Mahasiswa melakukan Tanya jawab tentang perbedaan catatan sipil Menurut KUHPerdata dan Undang-undang N0. 12 Tahun 1983 sehingga perbedaan tersebut dapat dikuasai dengan baik.

O. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

Pertemuan Ke-6 (enam)
Materi yang di bahas yaitu Pengertian dan syarat-syarat perkawinan;Syahnya perkawinan menurut Uundang-undang N0. 1 Tahun 1974 dan dua golongan yang berbeda pendapat tentang hal tersebut; Asas-asas Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974,KUHPerdata dan Hukum Islam;

P. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa (kelompok )diberi kesempatan untuk mempresentasikan makalah yang telah di tugaskan, di teruskan dengan penjelasan materi yang telah di presentasikan.

Q. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa melalukan tanya jawab mengenai pengertian , syahnya dan syarat-syarat, juga asas-asas perkawinan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Hukum Islam,sehingga dapat menjelaskan dan membedakan ketentuan-ketentuan perkawinan menurut kedua aturan tersebut dengan baik..

R. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.
Pertemuan Ke-7
Materi yang dibahas yaitu Pengertian dan Perbedaan Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan.

S. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa (kelompok )diberi kesempatan untuk mempresentasikan makalah yang telah di tugaskan, di teruskan dengan penjelasan materi yang telah di presentasikan.

T. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mendiskusikan pencegahan dan pembatalan perkawinan sehingga dapat menjelaskan perbedaan pencegahan dan pembatalan sehingga meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

U. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative..
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

V. Alat/Bahan/Sumber Belajar :
 Bahan ajar Hukum Perdata
 Buku-buku sumber pengayaan lain

VI. Penilaian :
 Jenis Tagihan: Tugas Kelompok
 Bentuk Instrumen: Tugas Makalah
 Contoh Instrumen: Mahasiswa ditugaskan untuk membuat tulisan ilmiah yang berkaitan dengan perkawinan yang banyak terjadi dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Mata Kuliah : Hukum Perdata

Semester : II (dua) - Genap

Pertemuan Ke : 8 (delapan), 9(sembilan) dan 10(sepuluh)

Alokasi Waktu : 3 x 200 menit

Standar Kompetensi : Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah hukum perdata, dapat membedakan hukum perdata dengan hukum yang lainnya, dan mampu menyelesaikan kasus-kasus perdata yang ada dalam masyarakat .

Kompetensi Dasar : Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum perdata.
Tujuan Pembelajaran :

Mahasiswa dapat menguasai Perkawinan, akibat perkawinan, alasan-alasan perceraian, cerai talak,cerai gugat, akibat perceraian terhadap isteri/suami dan anak menurut uu No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, juga menguasai perkawinan di Luar Indonesia dan perkawinan campuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 dengan S 1989 No. 158.

I. Indikator:
1. Menjelaskan pengertian perjanjian perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.
2. Menjelaskan terjadinya, syarat-syarat, dan akibat dari adanya perjanjian perkawinan
3. Menguraikan Alasan-alasan untuk melakukan perceraian menurut Undang-undang No. 1 Tahun1974 dan Hukum Islam.
4. Menjelaskan cerai talak dan cerai gugat,juga akibat perceraian terhadap isteri/suami, anak dan harta kekayaan.
5. Menjelaskan perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan percampuran menurut S.1989 No. 158
6. Membedakan perkawinan di luar Indonesia dan perkawinan percampuran menurut S.1989 No. 158.

II. Materi Perkuliahan:
1. Pengertian Perjanjian Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam
2. Terjadinya, syarat-syarat, dan akibat dari adanya perjanjian perkawinan.
3. Alasan-alasan untuk melakukan perceraian menurut Undang-undang NO. 1 Tahun1974 dan Hukum Islam.
4. Pengertian cerai talak dan cerai gugat.
5. Akibat perceraian terhadap suami/isteri, anak dan harta kekayaan.
6. Pengertian perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia
7. Pengertian PerkawinanCampuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan S. 1898 No. 158.
8. Perbedaan perkawinan Campuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan S. 1898 No. 158 ditinjau dari syahnya, dan akibatnya terhadap isteri/suami, anak dan harta kekayaan.

III. Metoda Perkuliahan:
Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk menanyakan materi kuliah sebelumnya, menjelaskan materi yang baru, tanya jawab, dan diskusi..

IV. Langkah-langkah Pembelajaran

Pertemuan Ke-8
Materi yang dibahas adalah Menjelaskan pengertian perjanjian perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam.

V. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa secara acak ditanya materi yang ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas untuk mengingatkan kembali supaya kelihatan ada benang merahnya.

W. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mengkaji tentang Pengertian, syarat-syarat, dan akibat dari adanya Perjanjian Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam, mengevaluasinya sehingga secara individual mahasiswa dituntut dapat membedakan perjanjian perkawinan tersebut.

X. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

Pertemuan Ke 9
Materi yang disampaikan yaitu Alasan-alasan untuk melakukan perceraian menurut Undang-undang NO. 1 Tahun1974 dan Hukum Islam;Pengertian cerai talak dan cerai gugat;Akibat perceraian terhadap suami/isteri, anak dan harta kekayaan.

Y. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa secara acak ditanya materi yang ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas untuk mengingatkan kembali supaya kelihatan ada benang merahnya.

Z. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa melakukan Tanya jawab tentang Alasan-alasan untuk melakukan perceraian menurut Undang-undang No. 1 Tahun1974 dan Hukum Islam sehingga alasan-alasan perceraian tersebut dapat dikuasai.

A. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

Pertemuan Ke-10
Materi yang dibahas Pengertian perkawinan yang dilakukan di luar Indonesia;Pengertian PerkawinanCampuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan S. 1898 No. 158; dan Perbedaan perkawinan Campuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan S. 1898 No. 158 ditinjau dari syahnya, dan akibatnya terhadap isteri/suami, anak dan harta kekayaan.

 Kegiatan Awal:
 Mahasiswa secara acak ditanya materi yang ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas untuk mengingatkan kembali supaya kelihatan ada benang merahnya.
 Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mendiskusikan Perkawinan di luar Indonesia, sehingga dapat menyimpulkan ketentuan-ketentuan perkawinan tersebut sehingga kualitas proses pembelajaran menjadi lebih baik.
 Mahasiswa mendiskusikan Perkawinan Campuran menurut UU No. 1 Tahun 1974 dengan S. 1898 No. 158 ditinjau dari syahnya, dan akibatnya terhadap isteri/suami, anak dan harta ke kayaan, sehingga mahasiswa dapat membedakan dengan baik perkawinan campuran tersebut.

7. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

V. Alat/Bahan/Sumber Belajar :
 Bahan ajar Hukum Perdata
 Buku-buku sumber pengayaan lain

VI. Penilaian :
 Jenis Tagihan: Tugas Kelompok
 Bentuk Instrumen: Tugas tertulis
 Contoh Instrumen: Mahasiswa ditugaskan untuk membuat tulisan yang berkaitan dengan Perkawinan Campuran.
Mata Kuliah : Hukum Perdata

Semester : II (dua) - Genap

Pertemuan Ke : 11 (sebelas) + 12 (dua belas) +13 (tiga belas) + 14(empat belas)

Alokasi Waktu : 4 x 200 menit

Standar Kompetensi : Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah hukum perdata, dapat membedakan hukum perdata dengan hukum yang lainnya, dan mampu menyelesaikan kasus-kasus perdata yang ada dalam masyarakat .

Kompetensi Dasar : Mahasiswa dapat menyebutkan, menguraikan menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum perdata.

Tujuan Pembelajaran:

Mahasiswa dapat menguasai Pengaruh UUPA, sistem Hukum Perdata, pengertian,macam-macam benda, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak, ciri-ciri,sifat dan asas-asas hak kebendaan, pengertian, unsur-unsur macam-macam dan fungsi bezit, teori tentang bezit benda bergerak dan hapusnya bezit, Pengertian, pembatasan, penyerahan, macam-macam,dan hapusnya Hak Milik menurut KUHPerdata dan Hukum Islam.

I. Indikator:
1. Menguraikan pengaruh UUPA dan sistem Hukum Benda
2. Menjelaskan pengertian,macam-macam benda
3. Membedakan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak
4. Menjelaskan pengertian, ciri-ciri,sifat dan asas-asas hak kebendaan
5. Menguraikan Pengertian, unsusr-unsur, macam-macam dan fungsi bezit, teori tentang bezit benda bergerak dan hapusnya bezit
6. Menjelaskan Pengertian, pembatasan, penyerahan, macam-macam,dan hapusnya Hak Milik menurut KUHPerdata dan Hukum Islam.

II. Materi Perkuliahan:
1. Pengaruh UUPA dan sistem Hukum Benda
2. Pengertian dan macam-macam benda
3. Perbedaan Benda bergerak dan benda tidak bergerak
4. Pengertian, ciri-ciri,sifat-sifat, dan asas-asas hak kebendaan
5. Pengertian, unsusr-unsur, macam-macam dan fungsi bezit, teori tentang bezit benda bergerak dan hapusnya bezit
6. Pengertian, pembatasan, penyerahan, macam-macam,dan hapusnya Hak Milik menurut KUHPerdata dan Hukum Islam.

III. Metoda Perkuliahan:
Tanya Jawab dan Diskusi

IV. Langkah-langkah Pembelajaran

Pertemuan Ke-11
Materi yang disampaikan Pengaruh UUPA dan Sistem Hukum Benda;Pengertian dan macam-macam benda;Perbedaan Benda bergerak dan benda tidak bergerak

8. Kegiatan Awal:
 Setiap mahasiswa diwajibkan untuk bertanya minimal satu pertanyaan dan materi yang ditanyakan harus ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas untuk mengingatkan kembali supaya kelihatan adanya keterkaitan dengan materi sebelumnya.

9. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa mendiskusikan tentang pengaruh UUPA, dan sistem hukum benda, sehingga mahasiswa dapat menyimpulkan pengaruh UUPA dan sistem hukum benda yang dianut KUHPerdata.
 Mahasiswa melakukan Tanya jawab tentang pengertian, macam-macam benda, perbedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak, sehingga pengertian-pengertian tersebut dapat dikuasai.

10. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

Pertemuan Ke 12
Materi yang dibahas yaitu Pengertian, ciri-ciri,sifat-sifat, dan asas-asas hak kebendaan

11. Kegiatan Awal:
 Setiap mahasiswa diwajibkan untuk bertanya minimal satu pertanyaan dan materi yang ditanyakan harus ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas untuk mengingatkan kembali supaya kelihatan adanya keterkaitan dengan materi sebelumnya.

12. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa melakukan tanya jawab mengenai ciri -ciri, sifat-sifat dan asas-asas dari hk perdata, sehingga dapat menjelaskannya dengan baik
 Mahasiswa menjelaskan asas-asas hukum perdata dengan memberikan contoh-contohnya sehingga mahasiswa dapat membedakan asas yang satu dengan yang lainnya dengan benar.

13. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang telah dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

Pertemuan Ke 13
Materi yang dibahas adalah Pengertian, unsusr-unsur, macam-macam dan fungsi bezit, teori tentang bezit benda bergerak dan hapusnya bezit

14. Kegiatan Awal:
 Setiap mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya dan materi yang ditanyakan adalah materi yang telah di tugaskan sebelumnya. Sehingga mahasiswa akan lebih mudah memahami materi yang akan dibahas.

15. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa menjelaskan pengertian, unsur-unsur, macam-macam dan fungsi Bezit sehingga dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan bezit
 Mahasiswa melakukan tanya jawab tentang teori bezit benda bergerak dan hapusnya bezit sehingga mahasiswa dapat menguasai teori bezit dengan baik.

16. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.
 Mahasiswa diberi tugas untuk membuat contoh-contoh tentang materi yang dibahas dan mengevaluasinya.
 Mahasiswa diberi tugas untuk mempelajari bahan /materi yang akan dibahas minggu berikutnya.

Pertemuan Ke-14
Maeri yang dibahas yaitu Pengertian, pembatasan, penyerahan, macam-macam,dan hapusnya Hak Milik menurut KUHPerdata dan Hukum Islam.

17. Kegiatan Awal:
 Mahasiswa secara acak ditanya mengenai materi yang telah ditugaskan diwajibkan untuk bertanya minimal satu pertanyaan dan materi yang ditanyakan harus ada hubungannya dengan materi yang akan dibahas

18. Kegiatan Inti:
 Mahasiswa melakukan Tanya jawab tentang pengertian, pembatasan, penyerahan, dan macam-macam hak milik menurut KUHPerdata sehingga dapat menyimpulkan ketentuan-ketentuan Hak milik tersebut.
 Mahasiswa mendiskusikan Hak Milik menurut KUHPerdata dan Hukum Islam., sehingga dapat menyimpulkan materi-materi yang telah diberikan sehingga meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

19. Kegiatan Akhir tentang:
 Mahasiswa dengan bimbingan dosen menyimpulkan seluruh materi yang dibahas dan didiskusikan secara representative.

V. Alat/Bahan/Sumber Belajar :
 Bahan ajar Hukum Perdata
 Buku-buku sumber pengayaan lain

VI. Penilaian :
 Jenis Tagihan: Tugas Individu
 Bentuk Instrumen: Tugas tulisan

METODE PEMBELAJARAN: Menyampaikan materi oleh dosen, Tanya jawab dan diskusi, membuat karya ilmiah dan memberi tugas mahasiswa ke perpustakaan untuk membuat resume tentang Hukum Perrdata dari sumber-sumber bacaan lain .

PENILAIAN HASIL BELAJAR:

1. UTS

2. UAS

3. Tugas

4. Partisipasi Kelas


BUKU TESK UTAMA:
Hj Harumiati,S.H.,M.H. (2007). Hukum Perdata Mengenai Perorangan dan Benda Bahan Ajar. Fakultas Hukum Unisba, Bandung.

BUKU PENGAYAAN:

BUKU WAJIB / B.W.
1. ABDULKADIR MUHAMMAD : HUKUM PERDATA INDONESIA
2. R. SUBEKTI : POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
3. SRI SOEDEWI M.S. : HUKUM PERDATA, HUKUM BENDA
4. R. ALI RIDO : BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN BADAN HUKUM, PERSEROAN, PERKUMPULAN, KOPERASI, YAYASAN, WAKAF.

BUKU ANJURAN / B.A.
1. ABDULWAHAB BAKRI : HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
2. F.X. SUHARDANA : HUKUM PERDATA 1
3. RIDUAN SYAHRANI : SELUK BELUK DAN ASAS-ASAS HUKUM PERDATA

PERUNDANG-UNDANGAN
1. KUH PERDATA
2. UUPA NO. 5.1960
3. UU NO. 1/1974
4. PP NO. 9/1975
5. KEPPRES NO. 12/1983
6. KOMPILASI HUKUM ISLAM

0 komentar:

Posting Komentar